Pasal 13
BAB 3 — UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Panel Ahli. (2) Materi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. komitmen dan visi; b. pemahaman terhadap Konstitusi dan ketatanegaraan; c. pemahaman terhadap prinsip-prinsip negara hukum, hak asasi manusia dan demokrasi; d. pemahaman terhadap kelembagaan Mahkamah Konstitusi antara lain tentang wewenang dan hukum acara; e. mengetahui dan memahami permasalahan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; f. pemahaman kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi; dan g. klarifikasi dan pendalaman rekam jejak calon hakim konstitusi. (3) Pendalaman rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g yang terkait dengan kesusilaan dilakukan secara tertutup. www.djpp.kemenkumham.go.id
