Pasal 7
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
(1) Penyerahan Data Kependudukan yang berupa data agregat Kependudukan dari Menteri Dalam Negeri kepada KPU, Gubernur kepada KPU Provinsi, dan Bupati/Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota dituangkan dalam berita acara serah terima dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan data elektronik (softcopy). (2) Dalam hal terdapat softcopy Data Kependudukan yang diterima tersebut tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan hardcopy Data Kependudukan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota segera melaporkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai pihak penyedia Data Kependudukan untuk diverifikasi dan dilengkapi. (3) Penyerahan Data Kependudukan yang berupa DP4 dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/ Walikota kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berupa data elektronik (softcopy) dituangkan dalam berita acara serah terima. (4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan fisik terhadap data elektronik (softcopy) DP4 dan data Warga Negara INDONESIA di luar negeri. (5) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memberikan salinan data elektronik (softcopy) DP4 dalam cakram padat kepada Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
