Pasal 6
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan Data Kependudukan dalam bentuk : a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; b. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun DPS; dan c. data Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan DPS. (2) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme sebagai berikut: a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU; b. Gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan c. Bupati/Walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota. (3) Data Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus sudah tersedia dan diserahkan Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disinkronisasi oleh Pemerintah bersama KPU dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya Data Kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri. (5) Data Kependudukan yang telah disinkronisasi oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi DP4. (6) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme sebagai berikut: a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU; b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KPU; c. Gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan d. Bupati/Walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota. (7) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan data Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dimutakhirkan oleh KPU menjadi data Pemilih dengan memerhatikan data Pemilih pada Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang terakhir.
