PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 5
BAB 2 — HAK MEMILIH
(1) Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar Pemilih di PPS pada setiap desa/kelurahan atau sebutan lain. (2) Dalam hal seorang Pemilih memiliki lebih dari 1 (satu) identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya yang alamatnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar Pemilih. (3) Dalam hal terdapat Pemilih yang bertempat tinggal tidak sesuai dengan identitas KTP yang dimiliki, Pemilih tersebut diminta menentukan tempat pemungutan suara di mana akan menggunakan hak pilih.
