PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 8
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi teknis sesuai tingkatannya dengan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebelum penyerahan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) KPU melakukan pencocokan dan penelitian terhadap DP4 dari Kementerian Dalam Negeri dengan DPT Pemilu terakhir untuk menjadi data Pemilih (formulir Model A-KPU). (3) Data Pemilih (formulir Model A-KPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dijadikan bahan Pemutakhiran Data Pemilih.
