PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 38
BAB 8 — SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
(1) Sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dioperasionalkan oleh Penyelenggara Pemilu meliputi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK yang memiliki fungsi berbeda-beda pada masing-masing tingkatan. (2) Dalam hal di PPK komputer tidak bisa dioperasikan, penyusunan daftar Pemilih dilakukan di KPU Kabupaten/Kota atau dilakukan secara manual dengan cara ditulis tangan atau diketik di formulir yang telah ditentukan.
