PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 37
BAB 8 — SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
(1) KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, DPS, dan DPT memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan. (2) Sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung kerja Penyelenggara Pemilu dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih, serta untuk melayani Pemilih melakukan pemeriksaan data www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemilih dan memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar Pemilih. (3) Sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh KPU untuk menyusun daftar Pemilih, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, DPT dan Daftar Pemilih Khusus.
