PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 36
BAB 7 — DAFTAR PEMILIH KHUSUS
Dalam hal pada hari pemungutan suara terdapat Pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP atau Passpor atau identitas kependudukan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan) namun tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, Pemilih bersangkutan masih dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (formulir Model A.T.Khusus) di TPS yang sesuai dengan alamat pada identitas kependudukannya.
