Pasal 35
BAB 7 — DAFTAR PEMILIH KHUSUS
(1) Dalam hal setelah DPT ditetapkan dan diumumkan masih terdapat Pemilih yang tidak terdaftar, PPS mendaftar Pemilih tersebut kedalam Daftar Pemilih Khusus (formulir Model A.Khusus). (2) PPS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Pemilih telah memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) PPS menyusun Daftar Pemilih Khusus sejak DPT ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemungutan suara. (4) Ketua dan anggota PPS memberikan paraf pada Daftar Pemilih Khusus yang telah disusun. (5) PPS menyampaikan Daftar Pemilih Khusus (formulir Model A.Khusus) kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) hari setelah Ketua dan Anggota PPS memberikan paraf pada Daftar Pemilih Khusus yang telah disusun. (6) KPU Provinsi MENETAPKAN Daftar Pemilih Khusus berdasarkan usulan PPS paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara. (7) Penetapan Daftar Pemilih Khusus oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Provinsi dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi. (8) KPU Provinsi menyampaikan Daftar Pemilih Khusus kepada KPU, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS. (9) KPU Provinsi menyampaikan salinan data elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Khusus dalam bentuk cakram padat dalam format PDF yang tidak bisa diubah kepada perwakilan Peserta Pemilu di tingkat provinsi dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi.
