PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 34
BAB 7 — DAFTAR PEMILIH KHUSUS
(1) DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, selain dapat dilengkapi dengan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dapat juga dilengkapi dengan Daftar Pemilih Khusus. (2) Daftar Pemilih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah daftar Pemilih yang memuat Pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam DPS, DPSHP, DPT atau DPTb (3) Daftar Pemilih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh KPU Provinsi. (4) Dalam menyusun dan MENETAPKAN Daftar Pemilih Khusus, KPU Provinsi dibantu oleh PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
