Pasal 33
BAB 6 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
(1) PPS berdasarkan laporan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), meneliti kebenaran laporan bersangkutan. (2) Dalam hal Pemilih benar telah terdaftar dalam DPT, PPS mencatat atau memberikan catatan pada kolom keterangan DPTb (formulir Model A.4-KPU) dan memberikan Surat Pemberitahuan DPTb (formulir Model A.5-KPU) dengan ketentuan lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan dan lembar kedua sebagai arsip PPS. (3) Pemilih dengan membawa Surat Pemberitahuan DPTb (formulir Model A.5-KPU) harus melapor kepada PPS tempat tujuan memilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. (4) DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh PPS di tempat umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
