PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 32
BAB 6 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
(1) Untuk dapat dimasukkan ke dalam DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Pemilih harus menunjukkan bukti identitas yang sah dan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPTb (formulir Model A5-KPU) yang akan digunakan hak memilih di TPS lain.
