PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 39
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemutakhiran daftar Pemilih di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan rumah sakit dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS setempat, berkoordinasi dengan petugas rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan rumah sakit tersebut. (2) Contoh formulir pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. (3) KPU MENETAPKAN prosedur standar operasi bagi KPU, PPLN dan Pantarlih LN sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, guna menjamin standarisasi nasional dalam kegiatan penyusunan daftar Pemilih.
