PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 29
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) PPS mengumumkan DPT yang diterima dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) sejak DPT diterima oleh PPS sampai dengan hari pemungutan suara. (2) PPS mengumumkan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara menempel salinan DPT di papan pengumuman yang mudah terjangkau masyarakat dan Pemilih penyandang disabilitas. (3) DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS. (4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan informasi yang merupakan bagian dari DPT di Laman KPU.
