PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 30
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPT di kabupaten/kota. (2) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPT di provinsi. (3) KPU melakukan rekapitulasi DPT secara nasional. (4) Rekapitulasi DPT yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
