Pasal 28
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) DPT yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, PPK, dan PPS. (2) Penyerahan DPT kepada KPU dan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi data Pemilih atau dalam bentuk cakram padat. (3) DPT yang diserahkan kepada PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 5 (lima) rangkap: a. 1 rangkap untuk PPK; b. 2 rangkap untuk PPS; dan c. 2 rangkap untuk KPPS. (4) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perwakilan Peserta Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu baik di tingkat kabupaten/kota mau pun di tingkat kecamatan dalam bentuk cakram padat dengan format PDF yang tidak bisa diubah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Penyerahan salinan DPT kepada perwakilan peserta Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan DPT. (6) Penyerahan salinan DPT kepada perwakilan peserta Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan berita acara serah terima.
