PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 27
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun dan MENETAPKAN DPT ke dalam formulir Model A.3-KPU berdasarkan DPSHP Akhir yang disampaikan oleh PPS melalui PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4). (2) KPU Kabupaten/Kota menyusun dan MENETAPKAN DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan TPS. (3) Penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota. (4) Penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari sejak DPSHP Akhir ditetapkan oleh PPS.
