Pasal 26
BAB 4 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) Penyusunan DPS (formulir Model A.1-KPU), DPSHP (formulir Model A.2.-KPU) dan DPSHP Akhir (formulir Model A.2.A-KPU) dilaksanakan secara komputerisasi menggunakan sistem informasi data Pemilih yang telah disiapkan KPU. (2) Penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPS di kantor PPK. (3) Dalam hal PPS tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengoperasikan komputer, PPS dibantu PPK dalam menyusun daftar Pemilih. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal di PPK komputer tidak bisa dioperasikan, maka PPK dapat menyusun daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di kantor KPU Kabupaten/Kota atau disusun secara tulis tangan (manual) dan dibuat salinannya sebagai arsip PPK. (5) KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkan salinan DPS (formulir Model A.1-KPU), DPSHP (formulir Model A.2-KPU), DPSHP Akhir (formulir Model A.2.A-KPU) kepada KPU Provinsi dan KPU melalui sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan informasi yang merupakan bagian dari DPS, DPSHP yang telah ditetapkan di Laman KPU.
