PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 25
BAB 4 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPS wajib memperbaiki DPSHP berdasarkan hasil verifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (10) paling lama 14 hari sejak berakhirnya pengumuman DPSHP. (2) Perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh PPS disusun ke dalam DPSHP Akhir (formulir Model A.2.A-KPU). (3) Penetapan DPSHP Akhir dilakukan dalam rapat pleno PPS yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (4) PPS menyerahkan DPSHP Akhir dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
