Pasal 24
BAB 4 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan verifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh PPS disusun ke dalam DPSHP (formulir Model A.2.-KPU). (3) Penetapan DPSHP dilakukan dalam rapat pleno PPS yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (4) PPS menyerahkan softcopy dan/atau hardcopy DPSHP (formulir Model A.2.-KPU) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK paling lama 1 (satu) hari setelah penetapan DPSHP. (5) PPS mengumumkan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu. (6) Tanggapan dan masukan masyarakat dan peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak DPSHP diumumkan. (7) PPS menyediakan formulir Model A.1.A-KPU bagi masyarakat dan Peserta Pemilu yang akan memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPSHP. (8) Pemilih yang memberikan tanggapan dan masukan harus menunjukkan identitas diri atau surat keterangan sah lainnya. (9) PPS menyalin dan melakukan rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakarat terhadap DPSHP. (10) PPS wajib melakukan verifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu.
