Pasal 23
BAB 4 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) Masukan dan tanggapan terhadap DPS dari masyarakat dan peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) harus telah diterima PPS paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak DPS diumumkan. (2) PPS menyediakan formulir Model A.1.A-KPU bagi masyarakat dan Peserta Pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS. (3) Pemilih yang memberikan tanggapan dan masukan harus menunjukkan identitas diri atau surat keterangan yang sah lainnya. (4) PPS menyalin dan melakukan rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. (5) PPS wajib melakukan verifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. (6) PPS memperbaiki DPS berdasarkan hasil verifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. (7) Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. perbaikan penulisan identitas atau data Pemilih; b. penghapusan atau pencoretan Pemilih yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pemilih; c. mendaftar Pemilih ke dalam DPS karena belum terdaftar; dan d. menambah/mendaftar Pemilih ke dalam DPS karena perubahan status anggota TNI/Polri menjadi status sipil.
