Pasal 22
BAB 4 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPK menyalin DPS dari seluruh PPS di wilayah kerja PPK ke dalam format PDF yang tidak bisa diubah. (2) PPK wajib memberikan salinan DPS kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy dalam
www.djpp.kemenkumham.go.id
cakram padat dengan format PDF yang tidak bisa diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. (3) PPK menyerahkan salinan data elektronik (softcopy) DPS dalam cakram padat dengan format PDF yang tidak bisa diubah kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. (4) Penyerahan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai dengan berita acara serah terima. (5) Dalam hal PPK tidak dapat melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyalinan DPS dalam PDF yang tidak bisa diubah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan diserahkan kepada yang mewakili peserta pemilu di tingkat kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan melalui PPK.
