PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 21
BAB 4 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) KPU Kabupaten/Kota memperbanyak DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) sebanyak 3 (tiga) rangkap yaitu 1 salinan untuk diumumkan di kantor PPS, 1 salinan untuk arsip PPS, dan 1 salinan untuk diumumkan di sekretariat/kantor/lingkungan RT/RW yang memuat TPS terkait. (2) PPS mengumumkan DPS paling lama 14 (empat belas) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. (3) Pemilih dapat memeriksa identitas Pemilih telah terdaftar atau belum terdaftar dalam DPS di Laman KPU.
