Pasal 20
BAB 4 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPS mengumpulkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih formulir Model A.0-KPU dan Model A.A-KPU, beserta formulir lainnya dari seluruh Pantarlih di wilayah kerja PPS. (2) Hasil verifikasi data Pemilih formulir Model A.0-KPU dan formulir Model A.A-KPU digunakan oleh PPS untuk menyusun DPS dengan menggunakan formulir Model A.1-KPU. (3) PPS menyusun DPS dibantu oleh Pantarlih berdasarkan hasil verifikasi faktual data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima hasil verifikasi faktual dari Pantarlih. (4) Penetapan DPS dilakukan dalam rapat pleno PPS yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (5) DPS yang telah ditetapkan oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Ketua PPS. (6) PPS menyerahkan DPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. (7) DPS yang telah ditetapkan oleh PPS dikumpulkan oleh PPK dalam bentuk hardcopy dan softcopy. (8) Dalam hal PPK tidak dapat melaksanakan pengumpulan DPS, pengumpulan hardcopy dan softcopy DPS dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
