Pasal 19
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
(1) Kegiatan perbaikan data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) ditulis tangan dalam formulir Model A.0-KPU dan formulir Model A.A-KPU untuk pengisian Pemilih baru dan memberi paraf pada setiap halaman formulir. (2) Verifikasi faktual data Pemilih dilaksanakan oleh Pantarlih paling lama 2 (dua) bulan sejak data Pemilih diterima oleh Pantarlih. (3) Pantarlih menandatangani formulir Model A.0-KPU dan formulir Model A.A-KPU yang telah selesai dilakukan verifikasi faktual. (4) Pantarlih menyerahkan hasil verifikasi faktual formulir Model A.0-KPU dan formulir Model A.A-KPU beserta alat perlengkapan lainnya kepada PPS paling lambat 14 (empat belas) hari sejak verifikasi faktual selesai dilaksanakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
