Pasal 18
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
(1) Dalam hal Pantarlih menemukan Warga Negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih namun tidak terdaftar dalam data Pemilih disebabkan tidak memiliki identitas kependudukan, Pantarlih wajib mencatat Pemilih tersebut ke dalam formulir Model A.A-KPU. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dengan surat keterangan dari ketua/sekertaris RT setempat atau sebutan lain, bertanggung jawab menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan warga setempat. (3) Pantarlih memberikan keterangan “Tanpa Identitas Kependudukan” pada kolom keterangan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan selanjutnya secara berjenjang dari PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dilaporkan kepada KPU Provinsi. (4) Dalam hal Pantarlih menemukan Pemilih berdomisili di wilayah kerjanya tetapi memiliki identitas kependudukan dari daerah lain, maka Pantarlih menanyakan kepada Pemilih di mana akan menggunakan hak pilihnya. (5) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang menyatakan menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan alamat identitas kependudukannya, maka Pemilih tersebut dicatat dalam formulir Model A.A-KPU. (6) Dalam hal Pemilih memilih menggunakan hak pilihnya di alamat identitas kependudukannya, Pantarlih tidak perlu mendaftarkannya dalam formulir Model A.A-KPU. (7) Dalam hal Pantarlih memiliki wilayah kerja dengan karakter khusus, seperti lahan sengketa, kawasan liar, apartemen, rumah susun, pondok pesantren, dan sebagainya, Pantarlih melakukan pendataan bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan/atau pengelola tempat tersebut.
