PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 17
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
Tugas dan tanggung jawab Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih meliputi: a. sebelum melakukan verifikasi faktual, Pantarlih melakukan koordinasi dengan Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat; b. Pantarlih setelah menerima data Pemilih berbasis TPS (formulir Model A.0-KPU), melakukan verifikasi faktual data pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung; c. kegiatan verifikasi faktual dilakukan untuk memperbaiki data Pemilih, meliputi:
- mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam data Pemilih;
- memperbaiki data Pemilih jika terdapat kesalahan;
- mencoret Pemilih yang telah meninggal;
- mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
- mencoret Pemilih yang telah berubah status dari satus sipil menjadi status anggota TNI/Polri;
- mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada tanggal pemungutan suara; dan
- mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya. d. Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam data Pemilih sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 dicatat di dalam formulir Data Pemilih Baru (formulir Model A.A-KPU). e. dalam melakukan pencoretan, perbaikan, maupun mencatat Data Pemilih Baru, Pantarlih harus mendasarkan pada identitas kependudukan yang dimiliki oleh Pemilih, keterangan kepala atau anggota keluarga dan/atau keterangan perangkat RT/RW setempat. f. Pantarlih memberikan formulir salinan Bukti Telah Terdaftar (formulir Model A.A.1-KPU) kepada pemilih yang ditandatangani oleh Pantarlih dan kepala keluarga Pemilih atau yang mewakili. g. Pantarlih mengisi, menandatangani dan menempel stiker Pemutakhiran Data Pemilih di rumah yang telah diverifikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
