Pasal 16
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
Tugas dan tanggung jawab PPS dalam persiapan Pemutakhiran Data Pemilih meliputi: a. PPS melaksanakan sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat desa/kelurahan dan memberikan supervisi serta membantu Pantarlih dalam melakukan verifikasi faktual; b. PPS setelah menerima data Pemilih, formulir, dan alat kelengkapan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, memeriksa kesesuaian jumlah formulir dan alat kelengkapan pemutakhiran sesuai dengan yang diperlukan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. PPS menyerahkan data Pemilih berbasis TPS (formulir Model A.0- KPU), formulir data Pemilih baru (formulir Model A.A-KPU), formulir Bukti Telah Terdaftar (formulir Model A.A.1-KPU), stiker pemutakhiran (formulir Model A.A.2-KPU) dan alat kelengkapan lainnya kepada Pantarlih; dan d. PPS menyerahkan data Pemilih berbasis TPS, formulir pemutakhiran dan kelengkapan lainnya kepada Pantarlih sebagaimana dimaksud pada huruf c, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya data pemilih berbasis TPS, formulir pemutakhiran dan kelengkapan lainnya dari PPK.
