PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 15
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
Tugas dan tanggung jawab PPK dalam persiapan Pemutakhiran Data Pemilih meliputi : a. melaksanakan bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih kepada PPS dan Pantarlih di wilayah kerja PPK; b. membantu KPU Kabupaten/Kota melaksanakan sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih; c. menyampaikan data Pemilih berbasis TPS (formulir Model A.0-KPU) beserta formulir dan perlengkapan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h kepada PPS; dan d. PPK menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam persiapan Pemutakhiran Data Pemilih ini paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Data Pemilih dan perlengkapan pemutakhiran dari KPU Kabupaten/Kota.
