Pasal 14
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
Tugas dan tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota dalam persiapan Pemutakhiran Data Pemilih meliputi: a. melaksanakan bimbingan teknis pemutakhiran dan sosialisasi data Pemilih kepada PPK; b. membentuk TPS dengan mengalokasikan Pemilih paling banyak 500 (lima ratus) pemilih ke dalam (formulir Model A.0-KPU) dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan administrasi wilayah; c. menyalin data Pemilih berbasis desa/kelurahan (formulir Model A- KPU) dan data Pemilih berbasis TPS (formulir Model A.0-KPU) ke dalam flashdisc untuk diserahkan kepada PPK; d. mencetak dan menandatangani formulir Model A.0-KPU sebelum diserahkan kepada PPS; e. mencetak dan menggandakan formulir-formulir Pemutakhiran Data Pemilih; f. menyerahkan hasil cetakan data Pemilih berbasis TPS (formulir Model A.0-KPU) kepada PPK untuk kemudian diserahkan kepada PPS; g. data Pemilih berbasis TPS (formulir Model A.0-KPU) yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf f diberikan sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan:
- 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS; dan
- 1 (satu) rangkap untuk bahan verifikasi faktual oleh Pantarlih. h. Data Pemilih berbasis TPS yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS sebagaimana dimaksud pada huruf g www.djpp.kemenkumham.go.id
disertai dengan formulir-formulir Pemutakhiran Data Pemilih dan alat kelengkapan lainnya meliputi:
- formulir Data Pemilih Baru (formulir Model A.A-KPU) untuk diberikan kepada Pantarlih;
- formulir Bukti Telah Didaftar (formulir Model A.A.1-KPU) untuk diberikan kepada Pantarlih;
- stiker Pemutakhiran Data Pemilih (formulir Model A.A.2-KPU) untuk diberikan kepada Pantarlih;
- formulir DPS (formulir Model A.1-KPU);
- formulir DPSHP (formulir Model A.2.-KPU);
- formulir DPSHP Akhir (formulir Model A.2.A-KPU); dan
- alat tulis untuk Pantarlih berupa spidol, pulpen, pensil, dan map plastik. i. formulir Jumlah Bukti Telah Didaftar (formulir Model A.A.1-KPU) dan stiker Pemutakhiran Data Pemilih (formulir Model A.A.2-KPU) adalah sebanyak jumlah kepala keluarga (KK) di setiap TPS ditambah 5%. j. KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan semua tugas dan tanggung jawab persiapan Pemutakhiran Data Pemilih ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak data Pemilih (formulir Model A-KPU) diterima dari KPU.
