PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 13
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
Tugas dan tanggung jawab KPU Provinsi dalam persiapan Pemutakhiran Data Pemilih meliputi: a. melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih bagi KPU Kabupaten/Kota. b. menerima data Pemilih (formulir Model A-KPU) dari KPU dan menyampaikan data Pemilih tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.
