PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 12
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
(1) Pantarlih dapat terdiri atas perangkat desa/ kelurahan atau nama lain, perangkat RW, perangkat RT atau nama lain, dan/atau warga masyarakat setempat. (2) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS, diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
