PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 11
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan formulir Model A-KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Pemutakhiran ... (2) Pemutakhiran Data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 4 (empat) bulan setelah diterimanya DP4. (3) Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih, Pantarlih memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih. (5) Hasil Pemutakhiran Data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan DPS.
