PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 10
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
(1) Dalam Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS menyelenggarakan bimbingan teknis dan sosialisasi pemutakhiran data pemilih secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (2) Bimbingan teknis dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum verifikasi faktual data Pemilih diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
