Pasal 18
BAB 3 — PENGAMANAN DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
(1) Surat Suara yang telah dikemas harus disimpan di tempat Penyimpanan yang menjamin keselamatan dan keamanan Surat Suara. (2) Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bebas banjir; b. instalasi listrik cukup memadai; c. pintu gerbang yang aman; d. dinding, lantai, dan atap tempat Penyimpanan berkualitas baik dan menjamin keamanan barang; e. pengaturan udara atau ventilasi gudang cukup baik; f. letak gudang mudah dilalui sarana transportasi; g. tersedia alat pemadam kebakaran dan anti rayap; dan h. terjaminnya keamanan di lingkungan lokasi gudang. (3) Penyimpanan kotak suara yang berisi Surat Suara, perlengkapan pemungutan suara, dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penempatannya mudah diawasi dan dapat dihitung secara periodik; b. diberi stiker kotak suara; dan c. ditumpuk per kecamatan dan diberi nama kecamatan.
