Pasal 17
BAB 3 — PENGAMANAN DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam melakukan pengamanan pada saat Pengepakan Surat Suara di tempat Penyimpanan KPU Kabupaten/Kota, personel pelaksana melakukan kegiatan sebagai berikut: a. menyiapkan daftar alokasi kebutuhan Surat Suara per TPS yang ditetapkan oleh:
- KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
- KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; b. menyusun Surat Suara sesuai dengan daftar alokasi kebutuhan per TPS; c. melakukan pengecekan Surat Suara yang akan dimasukkan ke dalam sampul dengan mengacu pada daftar alokasi kebutuhan per TPS;
d. mengikat setiap 20 (dua puluh) atau 15 (lima belas) lembar masing-masing jenis Surat Suara yang telah disortir dan dilipat dengan karet gelang atau pengikat; e. memasukkan setiap ikat Surat Suara ke dalam sampul kubus, kemudian sampul diberi lem dan disegel pada bagian tengah tutup lipatan; f. memasukkan sampul kubus yang berisi Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam kantong plastik besar, yang berisi:
- sampul yang berisi formulir berita acara;
- sampul yang berisi sertifikat pemungutan suara dan penghitungan suara;
- sampul kosong untuk KPPS;
- tinta;
- karet pengikat Surat Suara;
- alat untuk mencoblos pilihan;
- segel;
- kantong plastik;
- tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan
- alat bantu tunanetra; g. memasukkan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya yang ditempatkan di dalam kantong plastik sebagaimana dimaksud dalam huruf f ke dalam kotak suara yang bermutu baik; h. menulis alamat pengirim dan penerima dengan jelas dan lengkap pada stiker kotak suara; dan i. menempelkan stiker sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan segel pada kotak suara. (2) KPU Kabupaten/Kota melakukan Pengepakan dengan persyaratan sebagai berikut: a. bahan Pengepakan harus bermutu baik; b. kemasan menggunakan plastik untuk mencegah kerusakan Surat Suara; c. Pengepakan dilakukan dengan baik, teliti, dan rapi serta tidak merusak Surat Suara; dan
d. menulis alamat tempat tujuan pada nama TPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota secara lengkap dan tidak disingkat.
