Pasal 19
BAB 3 — PENGAMANAN DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota melakukan Pendistribusian kotak suara yang berisi Surat Suara,
perlengkapan pemungutan suara, dan perlengkapan lainnya kepada PPK, PPS, dan KPPS. (2) Kotak suara berisi Surat Suara, perlengkapan pemungutan suara, dan perlengkapan lainnya dikirim sesuai dengan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan yang ditetapkan oleh: a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (3) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kotak suara berisi Surat Suara, perlengkapan pemungutan suara, dan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim secara bersamaan.
