Pasal 88
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat kekurangan surat suara pada TPS yang hanya berjumlah 1 (satu) TPS dalam 1 (satu) desa atau sebutan lain/kelurahan, dilakukan prosedur sebagai berikut: a. KPPS segera melaporkan kekurangan surat suara kepada PPS; b. PPS setempat berkordinasi dengan PPS terdekat berkaitan dengan ketersediaan surat suara; c. apabila PPS terdekat memiliki ketersediaan surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPS
berkoordinasi dengan PPL atau Pengawas TPS untuk mengambil surat suara dari TPS di desa/kelurahan atau sebutan lain yang berdekatan dengan TPS yang kekurangan surat suara, dengan tetap mempertimbangkan kecukupan surat suara di TPS terdekat tersebut; d. pengambilan surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dicatat ke dalam formulir Model C2-KWK dan formulir Model C1-KWK oleh KPPS di TPS terdekat yang surat suaranya diambil, sejumlah yang diterima di awal dalam kotak suara dikurangi dengan surat suara yang diambil oleh PPS; e. PPS memberikan surat suara yang telah diambil sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS di TPS yang kekurangan surat suara; dan f. KPPS di TPS yang kekurangan surat suara mencatat penerimaan surat suara dari PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model C2-KWK, sejumlah surat suara yang diterima ditambah dengan surat suara tambahan dari PPS.
