PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 89
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemungutan dan Penghitungan Suara oleh KPPS, Rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Distrik dan KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Dalam rangka menghormati nilai-nilai yang tumbuh pada masyarakat Papua dan Papua Barat dalam menggunakan hak pilih, KPPS, PPS dan PPK melaksanakan tugas menyusun administrasi hasil penggunaan hak pilih berpedoman pada Keputusan KPU Provinsi.
