PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 87
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Surat Suara cadangan di setiap TPS digunakan untuk mengganti Surat Suara Pemilih yang keliru dicoblos, mengganti Surat Suara yang rusak, dan untuk pemilih tambahan. (2) Dalam hal Surat Suara cadangan tidak mencukupi dapat menggunakan Surat Suara yang masih tersedia. (3) Penggunaan Surat Suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dalam berita acara.
