Pasal 79
BAB 6 — PEMUNGUTAN SUARA LANJUTAN ATAU SUSULAN
(1) Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara. (2) Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PPS asal berkoordinasi dengan PPK asal terkait wilayah yang terkena dampak bencana; b. PPK asal menyusun daftar wilayah yang terkena dampak bencana berdasarkan hasil koordinasi oleh
PPS asal, dan mengusulkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wilayahnya terkena dampak bencana; c. KPU Kabupaten/Kota menunda pelaksanaan Pemilihan dan MENETAPKAN wilayah yang terkena dampak bencana dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta MENETAPKAN tanggal dan hari Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara lanjutan; d. KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wilayahnya terkena dampak bencana menyampaikan daftar wilayah yang terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada PPS asal melalui PPK asal untuk dilakukan pendataan Pemilih; e. PPS asal merelokasi dan MENETAPKAN TPS yang terkena dampak bencana ke TPS tempat wilayah Pemilih mengungsi; f. PPS asal dibantu oleh KPPS asal mendata jumlah Pemilih yang mengungsi ke wilayah pengungsian berdasarkan kelurahan/desa atau sebutan lain berdasarkan alamat pada KTP-el Pemilih; g. PPS asal dibantu oleh KPPS asal meneliti kebenaran identitas Pemilih yang bersangkutan pada DPT; h. PPS asal dibantu oleh KPPS asal memberikan surat pemberitahuan memilih, formulir Model C6-KWK kepada Pemilih paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara lanjutan; i. dalam hal Pemilih belum terdaftar dalam DPT, KPPS asal mencatat Pemilih dalam formulir Model A.Tb- KWK berdasarkan kelurahan/desa atau sebutan lain yang tercantum pada alamat KTP-el; dan j. pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf h, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara lanjutan.
