Pasal 78
BAB 6 — PEMUNGUTAN SUARA LANJUTAN ATAU SUSULAN
(1) Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan dalam Pasal 77 ayat (1) dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan. (2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara dilakukan oleh: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara meliputi 1 (satu) atau beberapa desa/kelurahan atau sebutan lain; b. KPU/KIP Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara meliputi 1 (satu) atau beberapa kecamatan; atau c. KPU Provinsi/KIP Aceh atas usul KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara meliputi 1 (satu) atau beberapa kabupaten/kota.
