PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 77
BAB 6 — PEMUNGUTAN SUARA LANJUTAN ATAU SUSULAN
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah daerah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara susulan.
(2) Pelaksanaan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan dan/atau Penghitungan Suara.
