PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 76
BAB 6 — PEMUNGUTAN SUARA LANJUTAN ATAU SUSULAN
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah daerah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara lanjutan. (2) Pelaksanaan Pemungutan dan/atau Penghitungan suara lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap Pemungutan dan/atau Penghitungan suara yang terhenti.
