Pasal 80
BAB 6 — PEMUNGUTAN SUARA LANJUTAN ATAU SUSULAN
(1) Dalam hal Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kabupaten/kota atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan penundaan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara lanjutan atau susulan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas usul KPU Provinsi/KIP Aceh. (2) Dalam hal Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kecamatan atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan penundaan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara lanjutan atau susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal dilakukan penundaan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menjadwalkan kembali Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Pemilihan.
