Pasal 73
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota: a. menyusun dan MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang jadwal pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, dengan tetap memerhatikan tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam amar/putusan Mahkamah Konstitusi; dan b. merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, dan menyampaikan kepada KPU. (2) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling kurang MENETAPKAN jadwal: a. pembentukan, pengangkatan kembali atau pendaftaran/seleksi baru, dan pelantikan anggota KPPS untuk melaksanakan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi; b. pengangkatan kembali anggota PPK untuk melaksanakan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. pengadaan perlengkapan Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi oleh KPPS, rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh; d. pelaksanaan hari Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh
KPPS, rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi/KIP Aceh; dan e. penyampaian laporan pelaksanaan Penghitungan Suara ulang kepada Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU. (3) Dalam hal KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan Penghitungan Suara ulang, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada: a. KPU; b. Mahkamah Konstitusi; c. Bawaslu Provinsi; dan d. Panwas Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Penghitungan Suara ulang, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kepada: a. KPU; b. KPU Provinsi/KIP Aceh; c. Mahkamah Konstitusi; d. Bawaslu Provinsi; dan e. Panwas Kabupaten/Kota. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyampaikan keputusan kepada KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dilampiri dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Penghitungan Suara ulang di TPS.
