PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 74
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hari, tanggal, waktu dan tempat Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi di KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi kepada Pasangan Calon untuk hadir dan menyaksikan Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi di KPU/KIP Kabupaten/Kota.
