PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 72
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram yang digunakan dalam Pemungutan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dimasukkan ke dalam kotak suara. (2) Pada bagian luar kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempel label dengan tulisan ”Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” dan disegel.
