Pasal 64
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam hal Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 tidak mencukupi untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS, KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN jumlah kekurangan Surat Suara. (2) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penambahan jumlah Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh. (3) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi mencetak dan mendistribusikan penambahan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan penambahan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
