PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 65
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram yang digunakan dalam Pemungutan Suara ulang dimasukkan ke dalam sampul dalam keadaan tersegel dan dimasukkan ke dalam kotak suara. (2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disegel dan dimasukkan ke dalam kotak suara.
